Bawa Kabur Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap Polsek Abung Semuli

    Bawa Kabur Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap Polsek Abung Semuli
    Poto Pelaku SI

    Lampung Utara, - Berdalih minta tolong di antar ke warung, Mankeli (55) warga Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara, harus pasrah sepeda motor miliknya Honda Kharisma warna hitam No.Pol B 6382 VFL di bawa kabur SI (25) Warga sealamat dengannya. Senin (11/1/2021).

    Peristiwa na'as tersebut di alaminya pada Minggu 3 Januari 2021 sekira pukul 21.00 wib di sebuah warung Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara, yang mana maksud baik korban untuk bantu mengantar, malah di balas (SI) dengan membawa kabur sepeda motor miliknya.

    Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi melalui Kapolsek Abung Semuli AKP Nawardin SH.MH menyampaikan pada Minggu 10 Januari 2021.

    Awalnya pada hari itu, terduga pelaku SI meminta tolong korban untuk mengantarkan nya ke sebuah warung yang berada di Desa Semuli Raya.kata Kapolsek.

    Korban pun mengikuti permintaan SI dengan mengantarkannya menggunakan sepeda motor korban.

    Sampai di tempat (warung) korban berhenti bersama pelaku, namun pelaku menyuruh korban masuk kedalam warung dan meminta menunggu sebentar, (SI) meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli minuman segar di warung lain.

    Setelah beberapa jam menunggu, pelaku tak kunjung kembali, upaya menghubungi melalui HP pun tidak aktif, setelah dua hari menunggu, selanjutnya pada Hari Selasa 5/1/2021 korban melapor ke Polsek Abung Semuli "ujar Kapolsek menirukan korban

    Atas Laporan tersebut, setelah di lakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku (SI)

    Hasil penyelidikan di ketahui bahwa pelaku (SI) berada di Desa Kekah Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah dan pada Minggu 10/1/2021 sekira pukul 17.00 wib, pelaku berhasil di tangkap berikut di sita barang bukti satu unit sepeda motor milik korban dan selanjutnya langsung kita bawa ke Mapolsek Abung Semuli untuk menjalani proses hukum.

    Terhadap pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap "Imbuh Kapolsek (*/Tra)

    Lampung Utara Lampung
    Putra

    Putra

    Artikel Sebelumnya

    Polres Lampung Utara, 63 Personil dan 7...

    Artikel Berikutnya

    Simpan Barang Diduga Sabu, IRT di Amankan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sejumlah Polisi di Pegunungan Bintang Diganjar Pin Emas Kapolri hingga KPLB
    Irjen. Pol. Sandi Tekankan Sinergitas Kunci Kesuksesan Ops Puri Agung
    Komitmen Kapolri di Aksi May Day: Bentuk Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh 
    Polri Beberkan Langkah Kesiapan dalam World Water Forum di Bali
    Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan U-23 Bareng Wartawan, Kadiv Humas Bicara Persatuan Bangsa

    Ikuti Kami