Tempo Waktu Enam Jam, Satres Narkoba Polres Lampura Ringkus Delapan Tersangka Penyalah-guna Narkoba

    Tempo Waktu Enam Jam, Satres Narkoba  Polres Lampura Ringkus Delapan Tersangka Penyalah-guna Narkoba

    LAMPUNG UTARA - Tak tanggung-tanggung, hanya dalam tempo waktu enam jam, Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus 8 (delapan) orang tersangka penyalah-guna narkoba di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

    Hal ini di sampaikan Kasat Narkoba Iptu Aris. S. Sujatmiko SIK, MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, SIK. MSi pada Selasa (23/3/2021).

    Lanjut Aris, ke delapan tersangka kita tangkap pada hari Senin 23/3/2021 di empat lokasi dan waktu yang berbeda, masing - masing ALX (34) warga kelurahan Sindang Sari Kec. Kotabumi Lampung Utara dan AA (39) warga jalan AMD Kelurahan Kotabumi Ilir, di tangkap sekira pukul 16.00 wib di sebuah rumah kontrakan jalan RPN  gang Cendana Kelurahan Kelapa Tujuh

    Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket di duga sabu bruto 0, 26 gr, 1 Buah centong yang terbuat dari sedotan plastik bening, 1 bundel plastik klip bening, 1 unit hand phone merk Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha V-Xion No.Pol B 3134 SXK

    Selanjutnya pada pukul 11.30 wib, tersangka inisial NLD (35) warga jalan AMD Kelurahan Kotabumi Ilir kembali di amankan di rumah kediamannya dengan barang bukti 2 buah plastik klip bening berisikan kristal putih bening bekas pakai di duga narkotik jenis sabu bruto 0, 27 gr, 2 buah centong dari pipet plastik "ujar Aris.

    Tim kita terus mendalami hasil penyelidikan, kemudian sekira pukul 12.30 wib kembali di tangkap tersangka ZEB (35) TKP di Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Utara, barang bukti 2 buah centong pipet plastik berisi kristal putih di duga sabu, 1 Buah timbangan dan beberapa bekas plastik lainya yang dipergunakan.

    Pukul 15.00 wib MDP (25) warga Kampung baru gang gubuk genteng Kelurahan Kotabumi Tengah, TKP di jalan depan mushola kelurahan setempat dengan barang bukti 1 (satu) paket plastik berisi kristal putih bening di duga narkotik jenis sabu bruto 0, 19 gr

    Terakhir pukul 16.00 wib TKP Jalan Sriwijaya Kelurahan Kotabumi Tengah, diamankan 3 orang pelaku AR (31) warga Kelurahan Kotabumi Tengah, NG (31) seorang yang berstatus ASN, warga Kelurahan Kotabumi Pasar dan RK (23) warga Kelurahan Kotabumi Ilir

    Barang bukti berupa 2(dua) paket yang berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu bruto ± 0, 33gr, 24 (dua puluh empat ) plastik klip bening, 13 (tigabelas) lembar kertas papir rokok, 1 (satu) buah tas pinggang merk PRADA, 1 (satu) buah tas pinggang merk SAMON, 1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 105 warna hitam, 1 (satu) unit handphone tablet merek Advan, 5 (lima) buah korek api gas, 1 (satu) buah boong yang terbuat dri botol plastik, 4 (empat) buah pirek kaca, 1 (satu) buah jarum suntik dan 5 (lima) buah sedotan plastik.

    Saat ini ke delapan tersangka berikut barang bukti sudah berada di Satres Narkoba Polres Lampura guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

    Terhadap para tersangka dapat di jerat melanggar pasal 114 Ayat (1) dan atau
    Pasal 112 Ayat (1) Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
    Pungkat Aris. (*/Tr)

    Lampura Lampung
    Putra

    Putra

    Artikel Sebelumnya

    Spesialis Curanmor Diringkus Tekab 308 Polres...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Gangguan Khamtibmas, Kapolres Lampung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami